Etika Publikasi

 

Artikel ilmiah dalam Jurnal Jinggo diterbitkan melalui rangkaian tahapan penerbitan dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu maka perlu adanya kesepakatan tentang standar etika publikasi di antara berbagai pihak yang terlibat, meliputi: Pengelola, editor, mitra bestari dan penulis. Pernyataan kode etik publikasi ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

Kode etika publikasi ilmiah bertujuan meningkatkan mutu jurnal ilmiah sesuai dengan baku mutu jurnal ilmiah internasional dan membantu pengelola jurnal ilmiah dalam menerapkan nilai etik publikasi, yaitu: kenetralan, keadilan dan kejujuran.

Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis dan Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.