Bimbingan Teknis dan Bantuan Pemasangan Polisi Tidur (Speed Bump) di Jalan Bandulan VIA Kota Malang

Penulis

  • Agustin Dita Lestari
  • Qomariah
  • Nawir Rasidi
  • sitti Safiatus Riskijah
  • Rana Karinta Hapsari
  • Sonnia Syafirra

DOI:

https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v4i1.2026.%25p

Kata Kunci:

jalan lingkungan; keselamatan jalan; polisi tidur

Abstrak

Jalan Bandulan VIA merupakan jalan lingkungan di kawasan permukiman yang juga berfungsi sebagai jalur alternatif menuju Jalan Bandulan VIII. Setelah dilakukan perkerasan jalan, kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, cenderung melaju lebih cepat, sementara aktivitas warga, termasuk anak-anak dan orang tua, berlangsung di sekitar badan jalan. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mengusulkan pemasangan polisi tidur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan bimbingan teknis serta mendampingi pengadaan dan pemasangan speed bump pada lokasi yang telah disepakati bersama. Metode penerapan meliputi pertemuan awal dan identifikasi masalah, koordinasi serta perizinan, bimbingan teknis, survei kondisi jalan dan penentuan lokasi, pengadaan material, pendampingan pemasangan, serta evaluasi melalui kuesioner. Material yang digunakan berupa rubber speed bump berukuran 1,00×0,35×0,05 m sebanyak 12 buah beserta komponen pendukungnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan dirasakan membantu, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mendukung kemandirian masyarakat dalam pemasangan fasilitas pengendali kecepatan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

[1] “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN,” Jakarta, 2004.

[2] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan,” Jakarta, 2023.

[3] R. P. Kusuma, “Fungsi dan Ketentuan Pemasangan Polisi Tidur Sesuai Aturan Pemerintah,” https://www.ruangsipil.com/.

[4] Kementerian PUPR, “Standar dan Spesifikasi Teknis Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan Jalan Lingkungan,” https://pu.go.id.

[5] A. Setiawan, R. Rulhendri, A. Alimuddin, and N. Chayati, “Efektifitas Polisi Tidur (Road Humps) dalam Mereduksi Kecepatan pada Ruas Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor,” Jurnal Komposit: Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Sipil, vol. 7, no. 1, 2023.

[6] R. A. D. P. S. and A. M. H. M. D. Handayani, “Effects of Road Shoulder Width and Speed Bump Dimensions on Motorbike Speed Reduction,” J. Phys. Conf. Ser., vol. 1858, no. 1, 2021.

[7] F. K. H. and A. M. H. M. D. Handayani, “Hubungan Peningkatan Kebisingan, Penurunan Kecepatan dan Dimensi Tinggi Speed Bump di Permukiman Surakarta,” Matriks Teknik Sipil, vol. 4, no. 1, 2016.

Diterbitkan

26-10-2026

Cara Mengutip

[1]
A. D. Lestari, Qomariah, N. Rasidi, sitti S. Riskijah, R. K. Hapsari, dan S. Syafirra, “Bimbingan Teknis dan Bantuan Pemasangan Polisi Tidur (Speed Bump) di Jalan Bandulan VIA Kota Malang”, J. Pengabdian Pemberdayaan Banyuwangi, vol. 4, no. 1, hlm. 35–43, Okt 2026, doi: 10.57203/abdiwangi.v4i1.2026.%p.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama