Pelatihan Dasar Manajemen Desa Wisata Hijau: Studi Kasus Desa Tegal Maja, Kabupaten Lombok Utara
DOI:
https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v3i1.2025.1-11Kata Kunci:
desa wisata hijau, Lombok Utara, keberlanjutan, pelatihan manajemen, pemberdayaan masyarakatAbstrak
Desa Tegal Maja, Kabupaten Lombok Utara, memiliki potensi alam, sosial, dan budaya yang besar untuk dikembangkan sebagai desa wisata hijau berbasis keberlanjutan. Namun, keterbatasan infrastruktur, pemahaman masyarakat, serta lemahnya kapasitas manajerial menjadi hambatan dalam pengelolaan potensi tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan perangkat desa, melalui pelatihan dasar manajemen desa wisata. Program dilaksanakan selama tiga bulan (Mei–Juli 2025) dengan tiga tahapan utama, yaitu sosialisasi dan workshop edukasi, pelatihan manajemen desa wisata, serta pendampingan berkelanjutan. Metode partisipatif digunakan untuk memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap kegiatan. Hasil program menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta mengenai konsep desa wisata hijau berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test. Selain itu, tersusun buku panduan pengelolaan desa wisata hijau sebagai luaran strategis dan teridentifikasi sepuluh kader lokal sebagai calon pengelola wisata. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya integrasi aspek lingkungan, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan wisata. Dengan demikian, program ini menjadi pijakan awal dalam mewujudkan Desa Tegal Maja sebagai destinasi wisata hijau yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan
Unduhan
Referensi
[1] Roy, P. Gede, and S. Idrus, “Potensi Desa Tegal Maja Sebagai Daya Tarik Wisata Di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara,” JRT J. Responsible Tour., vol. 3, no. 3, pp. 1015–1018, 2024.
[2] A. B. Singandaru, R. Kurniansah, T. H. Putra, B. B. Jr, and I. K. T. Agustyawan, “Analisis Potensi dan Strategi Pengembangan Desa Tegal Maja Kabupaten Lombok Utara Menjadi Desa Wisata,” vol. 13, no. 2, pp. 261–276, 2024.
[3] R. Astiana, L. Afriza, and W. Rahadian, “Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Di Kabupaten Buton,” Community Dev. J. J. Pengabdi. Masy., vol. 2, pp. 424–430, Jun. 2021.
[4] U. E. Jaenudin, S. Harahap, T. Akbar, P. Jayanto, D. Savitri, and A. Solehah, “Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Pelatihan Manajemen Pariwisata untuk Masyarakat Desa Pameutingan dalam Mendukung Ekonomi Kreatif,” vol. 3, pp. 466–472, 2025.
[5] M. Iskandar, B. Hasibuan, and A. Nahas, “Dampak Pembangunan Pariwisata Terhadap Ekonomi dan Budaya Lokal: Tantangan dan Solusi untuk Pengelolaan Berkelanjutan,” EKOMA J. Ekon. Manajemen, Akunt., vol. 4, pp. 5778–5782, Mar. 2025.
[6] Y. Sulistyadi, F. Eddyono, and D. Entas, Indikator Perencanaan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, vol. 12, no. 2. 2021.
[7] R. Setiawan, M. I. Rosyadi, M. R. Safar, A. Ildo, and A. I. Hamonangan, “Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Kedah,” BERDAYA J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 01 (April), pp. 58–63, 2024.
[8] E. Revida et al., Manajemen Pariwisata. Sumatera Utara: CV. Yayasan Kita Menulis, 2022.
[9] S. Susanty et al., Manajemen Destinasi Pariwisata. Kabupaten Bandung: CV. Widinia Media Utama, 2024
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rizal Kurniansah, Adhitya Bagus Singandaru, Masrun

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Banyuwangi (Jurnal Abdiwangi) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY).
Anda bebas untuk:
Membagikan ”menyalin dan mendistribusikan materi dalam media atau format apa pun"
Mengadaptasi ”mengubah, memodifikasi, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, termasuk komersial"
Dengan syarat sebagai berikut:
Pengakuan ”Anda harus memberikan atribusi yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyebutkan jika perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda"
Tanpa batasan tambahan ”Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini"https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/deed.en





