Guru Pendidikan Agama Islam Menjadi Solusi Dalam Meningkatkan Kesidiplinan Siswa
DOI:
https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v2i1.2024.53-61Kata Kunci:
Guru Agama, Kedisiplinan SiswaAbstrak
Kedisiplinan siswa merupakan salah satu aspek yang sangat urgent dalam proses kegiatan pembelajaran di sekolah kedisiplinan yang baik dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan kondusif serta meningkatkan prestasi akademik dan non akademik dan membentuk karakter yang positif pada diri siswa. Guru Pendidikan Agama Islam memiliki ruang dan peran yang sangat signifikan dalam mengatasi problem kedisiplinan pada diri siswa melalui pendekatan yang berlandaskan dengan nilai-nilai keislaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi usaha dan peran guru Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan kedisiplinan siswa di sekolah. Pendidikan Agama Islam melakukan pendekatan personal kepada siswa yang menunjukkan perilaku kurang disiplin memberikan nasehat membimbing dan memperbaiki sikap dan perilaku mereka Selain itu keterlibatan orang tua dan kerjasama dengan pihak sekolah juga menjadi strategi penting yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama Islam dalam menangani masalah kedisiplinan
Unduhan
Referensi
W. Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, 1 ed. Jakarta: Prenada Media, 2006.
K. Rahmah Nasution dan A. Daud Hasibuan, “Analisis Kenakalan Remaja: Studi Kasus pada MAN 2 Padangsidimpuan,” Journal of Basic Educational Studies, vol. 4, no. 1, hlm. 168, 2024.
P. P. Indonesia, “Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” Indonesia, Des 2005. Diakses: 20 Januari 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005
I. Algusni dan Y. Masduki, “Psikologi Pendidikan Islam: Peran Guru dalam Menanamkan Kecerdasan,” MASALIQ, vol. 4, no. 1, hlm. 151–167, Nov 2023, doi: 10.58578/masaliq.v4i1.2118.
M. A. Sanjani, “Tugas dan Peran Guru dalam Proses Peningkatan Belajar Mengajar,” Serunai : Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, vol. 6, no. 1, hlm. 35–42, Jun 2020, doi: 10.37755/sjip.v6i1.287.
T. F. Widiatmoko dan K. P. S. Dirgantoro, “Pentingnya Peran Guru sebagai Pembimbing dalam Mengatasi Perilaku Perundungan di Kelas [The Importance of The Teacher’s Role As A Guide In Overcoming Bullying In The Classroom),” JOHME: Journal of Holistic Mathematics Education, vol. 6, no. 2, hlm. 238, Des 2022, doi: 10.19166/johme.v6i2.2072.
Nur Hakim dan Moh. Nasrul Amin, “Inklusifitas Guru Sebagai Bentuk Proteksi Perilaku School Bullying di Madrasah,” Madinah: Jurnal Studi Islam, vol. 10, no. 2, hlm. 298–313, Des 2023, doi: 10.58518/madinah.v10i2.2006.
H. Umasugi, S. Tinggi, A. Islam, B. Sula, dan M. Utara, “Guru Sebagai Motivator,” Juanga: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, vol. 06, no. 2, Des 2020, doi: https://doi.org/10.59115/juanga.v6i02.7.
A. Arfandi dan M. A. Samsudin, “Peran Guru Porofesional sebagai Fasilitator dan Komunikator dalam Kegiatan Belajar Mengajar,” Edupedia : Jurnal Studi Pendidikan dan Pedagogi Islam, vol. 5, no. 2, hlm. 37–45, Mar 2021, doi: 10.35316/edupedia.v5i2.1200.
N. Feranti, “Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik,” 2023. Diakses: 4 November 2024. [Daring]. Tersedia pada: https://www.academia.edu/110199064
A. Muis dan W. Samsudi, “Peran Guru PAI di dalam Penanggulangan Kenakalan Siswa,” Edupedia : Jurnal Studi Pendidikan dan Pedagogi Islam, vol. 7, no. 1, hlm. 92–100, Jul 2022, doi: 10.35316/edupedia.v7i1.2207.
S. Benazir, “Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menanggulangi Kenakalan Siswa Berbasis Kedisiplinan (Studi Kasus SMKS Miftahul Falah),” Journal on Education, vol. 06, no. 02, 2024, doi: https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.5160.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 bahruddin zaini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Banyuwangi (Jurnal Abdiwangi) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY).
Anda bebas untuk:
Membagikan ”menyalin dan mendistribusikan materi dalam media atau format apa pun"
Mengadaptasi ”mengubah, memodifikasi, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, termasuk komersial"
Dengan syarat sebagai berikut:
Pengakuan ”Anda harus memberikan atribusi yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyebutkan jika perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda"
Tanpa batasan tambahan ”Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini"https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/deed.en





