Pelatihan Perpajakan dan Pemanfaatan Teknologi Komputer untuk Mendukung UMKM pada Era Digital di MA Nurul Ilmi Bategede Jepara
DOI:
https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v3i2.2026.12-18Kata Kunci:
perpajakan, UMKM, teknologi komputer , literasi digitalAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, namun masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi keterbatasan dalam memahami kewajiban perpajakan serta memanfaatkan teknologi komputer. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan dan keterampilan teknologi digital bagi siswa MA Nurul Ilmi Bategede, Jepara. Metode yang digunakan meliputi ceramah, praktik, dan evaluasi melalui pre-test serta post-test. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan: sebelum pelatihan, 91,5% siswa memperoleh nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sedangkan setelah pelatihan jumlah tersebut turun menjadi 25,3%. Respon siswa menunjukkan 100% menilai pelatihan sesuai dengan kebutuhan, serta mayoritas menyatakan materi mudah dipahami. Dengan demikian, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa terkait perpajakan dan pemanfaatan teknologi komputer untuk mendukung UMKM di era digital.
Unduhan
Referensi
[1] A. Halim and A. Kusuma, “Literasi pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan, vol. 22, no. 1, pp. 45–56, 2020. doi: 10.9744/jak.22.1.45-56.
[2] Kementerian Koperasi dan UKM, Data UMKM Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkop UKM, 2023.
[3] S. Rahmawati, “Literasi digital dan dampaknya terhadap pengembangan UMKM di era industri 4.0,” Jurnal Ekonomi Digital, vol. 4, no. 2, pp. 88–96, 2022. doi: 10.21009/jed.422.88.
[4] H. Sutanto and D. Nugroho, “Tantangan dan strategi UMKM dalam menghadapi era digital,” Jurnal Manajemen Usaha Kecil, vol. 5, no. 3, pp. 101– 113, 2021. doi: 10.31219/osf.io/abcd1.
[5] T. Tambunan, “Recent evidence of the development of micro, small and medium enterprises in Indonesia,” Journal of Global Entrepreneurship Research, vol. 9, no. 1, p. 18, 2019. doi: 10.1186/s40497-018-0140-4.
[6] B. Prasetyo and W. Sutopo, “Industry 4.0: Opportunities and challenges for UMKM in Indonesia,” Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri, vol. 4, no. 1, pp. 10–18, 2018. doi: 10.21009/jtmi.041.02.
[7] OECD, The digital transformation of SMEs. Paris: OECD Publishing, 2021. doi: 10.1787/bdb9256a-en.
[8] I. Yuliana and R. Kartika, “The role of taxation knowledge in increasing tax compliance of small medium enterprises,” International Journal of Economics, Business and Accounting Research, vol. 4, no. 3, pp. 1–10, 2020. doi: 10.29040/ijebar.v4i3.1204.
[9] Widiastuti, C. T., Universari, N., & Emaya, K. (2024). Literasi Keuangan Dan Inovasi Digital: Kunci Keberlanjutan Dan Ketahanan UMKM. Jurnal Sosio Dialektika, 9(1), 150-70.
[10] Putri, A., & Wibowo, D. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(2).
[11] Sitompul, P. S., Sari, M. M., Gaol, C. M. B. L., & Harahap, L. M. (2025). Transformasi digital UMKM Indonesia: Tantangan dan strategi adaptasi di era ekonomi digital. Jurnal Manajemen Bisnis Digital Terkini, 2(2), 09-18.
[12] Nurdyanto, S. D., Ismail, T., & Sapiri, M. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan dan Literasi Digital terhadap Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Kemampuan Manajerial: Studi Kasus Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Al- Buhuts, 20(1), 62-102
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 A. Faiq Abror, Purwati, Chintya Prabawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Banyuwangi (Jurnal Abdiwangi) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY).
Anda bebas untuk:
Membagikan ”menyalin dan mendistribusikan materi dalam media atau format apa pun"
Mengadaptasi ”mengubah, memodifikasi, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, termasuk komersial"
Dengan syarat sebagai berikut:
Pengakuan ”Anda harus memberikan atribusi yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyebutkan jika perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda"
Tanpa batasan tambahan ”Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini"https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/deed.en





