PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA DAN AKSES PERMODALAN UNTUK PELAKU UMKM DI KECAMATAN AMANUBAN BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v3i1.2025.19-29Kata Kunci:
UMKM, Legalitas Usaha, Akses PermodalanAbstrak
UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian lokal, termasuk di Kecamatan Amanuban Barat. Namun, pengembangan UMKM di wilayah ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait legalitas usaha dan akses permodalan. Rendahnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas, keterbatasan informasi, minimnya pendampingan, serta rendahnya literasi keuangan menjadi faktor utama yang menghambat pertumbuhan usaha. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan formal, serta meningkatkan literasi keuangan. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan selama satu hari dengan tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mitra terkait legalitas usaha dan akses permodalan, penerapan manajemen keuangan sederhana, serta terbangunnya jaringan antar pelaku UMKM. Program ini memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kapasitas UMKM agar mampu berkembang secara legal, tertib administrasi, dan memiliki akses terhadap sumber pembiayaan formal.
Unduhan
Referensi
[1] Chairani Sintya, Arief Wicaksono Nur Qowiyyu, Junaidin, Supriatno Salam, and B. D. Hikmawan, “Pembuatan Dokumen Legalitas Bisnis: Upaya Memperluas Akses Permodalan UMKM di Desa Unit Bangun Rejo,” ANDIL Mulawarman Journal of Community Engagement, vol. 2, no. 1, pp. 14–18, Jan. 2025, doi: 10.30872/andil.v2i1.1872.
[2] S. Indrawati and A. F. Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM,” Jurnal Dedikasi Hukum, vol. 1, no. 3, pp. 231–241, Nov. 2021, doi: 10.22219/jdh.v1i3.17113.
[3] V. E. J. Gunawan and I. Angelina, “Peningkatan Pemahaman Tentang Kepemilikan Npwp dan Proses Pembuatan Npwp Pada Umkm di Karawaci,” DEDIKASI PKM, vol. 5, no. 3, Sep. 2024, doi: 10.32493/dkp.v5i3.40089.
[4] N. Soimah, D. Qomariah Imelda, U. Kaltara, J. E. Pembangunan, F. Ekonomi, and J. Manajemen, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM,” JB, vol. 2, no. 1, 2023, [Online]. Available: http://journal.unikaltar.ac.id/index.php/
[5] P. J. DiMaggio and W. W. Powell, “The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields,” Am Sociol Rev, vol. 48, no. 2, p. 147, Apr. 1983, doi: 10.2307/2095101.
[6] J. Barney, M. Wright, and D. J. Ketchen, “The resource-based view of the firm: Ten years after 1991,” J Manage, vol. 27, no. 6, pp. 625–641, Dec. 2001, doi: 10.1177/014920630102700601.
[7] M. Fajar, C. Widya Larasati, P. Pascasarjana Magister Manajemen, U. Pamulang, and K. Unpam Viktor Jl Puspitek Raya, “Peran Financial Technology (Fintech) dalam Perkembangan UMKM di Indonesia: Peluang dan Tantangan.” [Online]. Available: http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/SNH
[8] R. E. Hasibuan, “Strategi Pengelolaan Pembiayaan UMKM Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR): Studi Kasus terhadap Persepsi dan Kendala yang Dihadapi Pengguna KUR di Desa,” Jurnal Al Mujaddid Humaniora, vol. 10, no. 1, pp. 45–50, Apr. 2024.
[9] A. Purnawan and K. Hartono, “Development of UMKM through Strengthening Aspect of Business Legality (Case Study of Weaving Industry in Central Java).,” International Journal of Applied Business and Economic Research, vol. 15, no. 24, pp. 415–425, 2017.
[10] S. Lestari et al., “PENGEMBANGAN, PELATIHAN DAN KEMANDIRIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI DESA CIKARAGEMAN,” BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 8, pp. 577–582, Aug. 2024, doi: 10.62335/zy1bmc37.
[11] C. S. I. Br. Hutagalu and N. Asyera. Parhusip, “Esensial Legalitas Usaha Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Semarang,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 10, no. 12, pp. 98–106, Jun. 2024.
[12] A. Sulistiogo, “Pengaruh Kualitas SDM Dan Akses Informasi Terhadap Akses Permodalan Dan Dampaknya Terhadap Kinerja UMKM Mitra LPDB-KUMKM,” JURNAL DINAMIKA MANAJEMEN DAN BISNIS, vol. 2, no. 1, pp. 65–76, Apr. 2019, doi: 10.21009/JDMB.02.1.5.
[13] Rahmat. Rudiyanto, “Akses Permodalan UMKM ke Perbankan,” Seminar Nasional Riset Ekonomi Dan Bisnis, 2022.
[14] A. L. Putri. Lubis, “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Depok,” Jurnal Manajemen Riset Bisnis Indonesia, vol. 11, no. 2, Aug. 2022.
[15] I. R. A. Manongga, K. J. Kamuri, A. U. T. Anabuni, and Y. F. Riwu, “SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Digital marketing: pelatihan dan pendampingan kepada UMKM tenun binaan Desa Nifukani Kabupaten TTS,” vol. 9, 2025, doi: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i2.29527.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anastasia Sayd

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Banyuwangi (Jurnal Abdiwangi) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY).
Anda bebas untuk:
Membagikan ”menyalin dan mendistribusikan materi dalam media atau format apa pun"
Mengadaptasi ”mengubah, memodifikasi, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, termasuk komersial"
Dengan syarat sebagai berikut:
Pengakuan ”Anda harus memberikan atribusi yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyebutkan jika perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda"
Tanpa batasan tambahan ”Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini"https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/deed.en





