PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA DAN AKSES PERMODALAN UNTUK PELAKU UMKM DI KECAMATAN AMANUBAN BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Penulis

  • Anastasia Imelda Sayd, S.Pd., M.Hum Politeknik Negeri Kupang image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.57203/abdiwangi.v3i1.2025.19-29

Kata Kunci:

UMKM, Legalitas Usaha, Akses Permodalan

Abstrak

UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian lokal, termasuk di Kecamatan Amanuban Barat. Namun, pengembangan UMKM di wilayah ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait legalitas usaha dan akses permodalan. Rendahnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas, keterbatasan informasi, minimnya pendampingan, serta rendahnya literasi keuangan menjadi faktor utama yang menghambat pertumbuhan usaha. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan formal, serta meningkatkan literasi keuangan. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan selama satu hari dengan tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mitra terkait legalitas usaha dan akses permodalan, penerapan manajemen keuangan sederhana, serta terbangunnya jaringan antar pelaku UMKM. Program ini memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kapasitas UMKM agar mampu berkembang secara legal, tertib administrasi, dan memiliki akses terhadap sumber pembiayaan formal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

[1] Chairani Sintya, Arief Wicaksono Nur Qowiyyu, Junaidin, Supriatno Salam, and B. D. Hikmawan, “Pembuatan Dokumen Legalitas Bisnis: Upaya Memperluas Akses Permodalan UMKM di Desa Unit Bangun Rejo,” ANDIL Mulawarman Journal of Community Engagement, vol. 2, no. 1, pp. 14–18, Jan. 2025, doi: 10.30872/andil.v2i1.1872.

[2] S. Indrawati and A. F. Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM,” Jurnal Dedikasi Hukum, vol. 1, no. 3, pp. 231–241, Nov. 2021, doi: 10.22219/jdh.v1i3.17113.

[3] V. E. J. Gunawan and I. Angelina, “Peningkatan Pemahaman Tentang Kepemilikan Npwp dan Proses Pembuatan Npwp Pada Umkm di Karawaci,” DEDIKASI PKM, vol. 5, no. 3, Sep. 2024, doi: 10.32493/dkp.v5i3.40089.

[4] N. Soimah, D. Qomariah Imelda, U. Kaltara, J. E. Pembangunan, F. Ekonomi, and J. Manajemen, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM,” JB, vol. 2, no. 1, 2023, [Online]. Available: http://journal.unikaltar.ac.id/index.php/

[5] P. J. DiMaggio and W. W. Powell, “The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields,” Am Sociol Rev, vol. 48, no. 2, p. 147, Apr. 1983, doi: 10.2307/2095101.

[6] J. Barney, M. Wright, and D. J. Ketchen, “The resource-based view of the firm: Ten years after 1991,” J Manage, vol. 27, no. 6, pp. 625–641, Dec. 2001, doi: 10.1177/014920630102700601.

[7] M. Fajar, C. Widya Larasati, P. Pascasarjana Magister Manajemen, U. Pamulang, and K. Unpam Viktor Jl Puspitek Raya, “Peran Financial Technology (Fintech) dalam Perkembangan UMKM di Indonesia: Peluang dan Tantangan.” [Online]. Available: http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/SNH

[8] R. E. Hasibuan, “Strategi Pengelolaan Pembiayaan UMKM Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR): Studi Kasus terhadap Persepsi dan Kendala yang Dihadapi Pengguna KUR di Desa,” Jurnal Al Mujaddid Humaniora, vol. 10, no. 1, pp. 45–50, Apr. 2024.

[9] A. Purnawan and K. Hartono, “Development of UMKM through Strengthening Aspect of Business Legality (Case Study of Weaving Industry in Central Java).,” International Journal of Applied Business and Economic Research, vol. 15, no. 24, pp. 415–425, 2017.

[10] S. Lestari et al., “PENGEMBANGAN, PELATIHAN DAN KEMANDIRIAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI DESA CIKARAGEMAN,” BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 8, pp. 577–582, Aug. 2024, doi: 10.62335/zy1bmc37.

[11] C. S. I. Br. Hutagalu and N. Asyera. Parhusip, “Esensial Legalitas Usaha Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Semarang,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 10, no. 12, pp. 98–106, Jun. 2024.

[12] A. Sulistiogo, “Pengaruh Kualitas SDM Dan Akses Informasi Terhadap Akses Permodalan Dan Dampaknya Terhadap Kinerja UMKM Mitra LPDB-KUMKM,” JURNAL DINAMIKA MANAJEMEN DAN BISNIS, vol. 2, no. 1, pp. 65–76, Apr. 2019, doi: 10.21009/JDMB.02.1.5.

[13] Rahmat. Rudiyanto, “Akses Permodalan UMKM ke Perbankan,” Seminar Nasional Riset Ekonomi Dan Bisnis, 2022.

[14] A. L. Putri. Lubis, “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Depok,” Jurnal Manajemen Riset Bisnis Indonesia, vol. 11, no. 2, Aug. 2022.

[15] I. R. A. Manongga, K. J. Kamuri, A. U. T. Anabuni, and Y. F. Riwu, “SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Digital marketing: pelatihan dan pendampingan kepada UMKM tenun binaan Desa Nifukani Kabupaten TTS,” vol. 9, 2025, doi: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i2.29527.

Diterbitkan

31-10-2025

Cara Mengutip

[1]
A. I. Sayd, “PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA DAN AKSES PERMODALAN UNTUK PELAKU UMKM DI KECAMATAN AMANUBAN BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN”, J. Pengabdian Pemberdayaan Banyuwangi, vol. 3, no. 1, hlm. 19–29, Okt 2025, doi: 10.57203/abdiwangi.v3i1.2025.19-29.